BI Ubah Nama Suku Bunga Kebijakan Menjadi BI Rate, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengganti nama suku bunga kebijakan dari BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) menjadi BI-Rate.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, istilah BI-Rate akan digunakan seterusnya, dimulai pada 21 Desember 2023. 

“Terhitung 21 Desember 2023, BI menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan,” terang Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/12) di Jakarta. 


Baca Juga: Suku Bunga Berpeluang Turun pada Semester II 2024, BI: Tak Ikut-ikutan The Fed

Perry mengungkapkan, pergantian istilah suku bunga kebijakan tersebut untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter. 

Perry menegaskan, penggantian nama tersebut tak mengubah makna dan tujuan dari suku bunga kebijakan sebagai stance kebijakan moneter BI. 

Serta, operasionalisasinya akan tetap mengacu pada transaksi reverse repo tenor tujuh hari. 

Baca Juga: BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Spot Melemah Lagi ke Rp 15.525 Per Dolar AS Kamis (21/12)

Adapun pada hari ini, ia juga mengumumkan BI mempertahankan suku bunga kebijakan di level 6,00%. 

Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility di level 5,25% dan suku bunga lending facility di level 6,75%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli