JAKARTA. Bank Indonesia menjelaskan ada sembilan aturan baru dalam acara Bankers Dinner yang berlangsung, Jumat (23/11). Peraturan baru tersebut berasal dari tiga koridor yang terdapat di Bank Indonesia yaitu Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, dan Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebutkan, ada empat aturan baru dalam Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan. Rinciannya, pertama, aturan mengenai finance to value (rasio pinjaman terhadap aset) untuk pembiayaan pemilikan rumah dan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di perbankan syariah. Kedua, pengaturan Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) supaya perbankan devisa dalam negeri bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk. Ketiga, aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) untuk kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Terakhir, aturan Penyempurnaan Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum. Untuk Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan dua aturan. Diantarnaya, Pengaturan Kepemilikan Saham Bank Umum keluar pada 13 Juli 2012 yang dikuatkan dalam Pengaturan Kegiatan Usaha dan Perluasan Jaringan kator Bank Berdasarkan Modal atau Multiple License dan Penyempurnaan Ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Single Presence Policy/SPP). Nah untuk Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan, BI mengeluarkan dua aturan baru yaitu peningkatan Akses Layanan Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum dan Perluasan Akses Layanan Keuangan Melalui Branchless Banking. Dengan aturan tersebut, diharapkan industri perbankan semakin efisien, aman, mudah dan dapat terjangkau masyarakat secara luas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI ungkapkan 9 aturan baru dalam Bankers Dinner
JAKARTA. Bank Indonesia menjelaskan ada sembilan aturan baru dalam acara Bankers Dinner yang berlangsung, Jumat (23/11). Peraturan baru tersebut berasal dari tiga koridor yang terdapat di Bank Indonesia yaitu Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, dan Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebutkan, ada empat aturan baru dalam Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan. Rinciannya, pertama, aturan mengenai finance to value (rasio pinjaman terhadap aset) untuk pembiayaan pemilikan rumah dan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di perbankan syariah. Kedua, pengaturan Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) supaya perbankan devisa dalam negeri bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk. Ketiga, aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) untuk kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Terakhir, aturan Penyempurnaan Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum. Untuk Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan dua aturan. Diantarnaya, Pengaturan Kepemilikan Saham Bank Umum keluar pada 13 Juli 2012 yang dikuatkan dalam Pengaturan Kegiatan Usaha dan Perluasan Jaringan kator Bank Berdasarkan Modal atau Multiple License dan Penyempurnaan Ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Single Presence Policy/SPP). Nah untuk Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan, BI mengeluarkan dua aturan baru yaitu peningkatan Akses Layanan Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum dan Perluasan Akses Layanan Keuangan Melalui Branchless Banking. Dengan aturan tersebut, diharapkan industri perbankan semakin efisien, aman, mudah dan dapat terjangkau masyarakat secara luas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News