BI upayakan sistem pembayaran ritel secara realtime dan tersedia non-stop



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menghadapi risiko digitalisasi, Bank Indonesia memiliki lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Salah satunya adalah menjamin interlink fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknoligi digital seperti Application Programming Interface (API).

"Ekonomi-keuangan digital berkembang dengan sangat cepat dan ini menjadi sebuah tantangan," ujar Perry saat membuka Seminar Internasional bertema Digital Transformation for Indonesian Economy di Gedung BI, Senin (27/5). Perry menjelaskan lima visi SPI 2025 akan diwujudkan melalui lima inisiatif. Antara lain, pertama mengembangkan sistem pembayaran ritel yang mendukung ekonomi dan keuangan digital.

Ke depan, BI mendesain pengembangan sistem pembayaran ritel mengarah pada penyelenggaraan secara realtime, seamless, tersedia 24/7 dengan tingkat keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi melalui pengembangan fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional GPN) dan pengembangan unified payment interface. Sehingga BI akan akan mengembangkan sistem pembayaran berbasis API, pengembangan fast payment dan perluasan layanan GPN. Kedua, mendorong digital open-banking dan interlink dengan fintech melalui standarisasi open API.


Open API memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dan Fintech kepada pihak ketiga secara aman untuk memberikan variasi dan kemudaha masyarakat dalam melakukan transaksi dan memungkinkan interlink anta pelaku. Adapun cakupan kegiatan adalah standarisasi API Teknis, API security dan standarisasi kontraktual.

Ketiga, BI akan mengembangkan Real-Time Gross Settlement (RTGS), Central Counterparty (CCP), Central Securities Depository (CSD), Electronic Trading Platform (ETP), SSS, dan Trade Repository.

Keempat, melakukan pengembangan data nasional termasuk infrastruktur. Sebagai bagian dari inisiatif ini adalag pengembangan trusted digital ID, Pembangunan Data Hub, Pengaturan Data Protection termasuk consument consent dan cloud policy.

Kelima, melakukan percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dengan memperkuat kerangka pengaturan, perizinan, pengawasan dan pelaporan termasuk penguatan teknologi (reg-tech dan sup-tech).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini