JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat dasar hukum penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran. Usulan ini diajukan agar masuk keĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. "Kami mengusulkan pada RUU Perbankan, bank boleh memiliki saham di sistem pembayaran," kata Ronald, kemarin (16/7). Sebetulnya, BI telah menuangkan aturan penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013. Kemudian, pada konsep RUU Perbankan per Maret 2014 yang sedang dibahas oleh DPR RI, tertuang usulan BI yakni melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank, perusahaan keuangam perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan perusahaan penunjang dibidang sistem pembayaran.
BI usul modal bank di usaha penunjang masuk RUU
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat dasar hukum penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran. Usulan ini diajukan agar masuk keĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. "Kami mengusulkan pada RUU Perbankan, bank boleh memiliki saham di sistem pembayaran," kata Ronald, kemarin (16/7). Sebetulnya, BI telah menuangkan aturan penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013. Kemudian, pada konsep RUU Perbankan per Maret 2014 yang sedang dibahas oleh DPR RI, tertuang usulan BI yakni melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank, perusahaan keuangam perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan perusahaan penunjang dibidang sistem pembayaran.