JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengusulkan perubahan nama lembaga keuangan mikro. Nantinya, bank sentral berharap namanya menjadi Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro (LPUM).Bank Indonesia beralasan pergantian nama ini penting agar memberi landasan hukum yang jelas. Sebab, sesuai sistem keuangan hanya terdiri dari tiga pilar yakni bank, lembaga keuangan bukan bank, dan koperasi. “Sementara, LKM sendiri tidak masuk dalam ketiga pilar tersebut,” lanjut Edi Setyadi, Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) BI, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (27/7).Dia cemas apabila masih menggunakan nama lembaga keuangan mikro maka akan menimbulkan persepsi yang menyimpang di masyarakat. "Takutnya, lembaga keuangan mikro dianggap sebagai bank atau koperasi. Ini malah bisa menimbulkan kesan bank gelap atau bank ilegal,” kata Edi.Karena itu, BI mengusulkan nama Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro yang sesuai dengan konsep awal pembentukan undang-undang lembaga keuangan mikro itu yakni untuk memberdayakan masyarakat ekonomi mikro, kecil, dan menengah.Selain itu, perubahan nama, BI mengusulkan status badan hukum LPUM sebagai perkumpulan dengan jumlah minimal 20 orang. Dengan demikian, bank sentral berharap akan banyak orang yang terlibat dan bisa saling mengawasi. BI juga mengusulkan agar LKM bisa menjalankan kegiatan seperti perbankan, baik dengan sistem konvensional maupun syariah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI Usul Pergantian Nama Lembaga Keuangan Mikro
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengusulkan perubahan nama lembaga keuangan mikro. Nantinya, bank sentral berharap namanya menjadi Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro (LPUM).Bank Indonesia beralasan pergantian nama ini penting agar memberi landasan hukum yang jelas. Sebab, sesuai sistem keuangan hanya terdiri dari tiga pilar yakni bank, lembaga keuangan bukan bank, dan koperasi. “Sementara, LKM sendiri tidak masuk dalam ketiga pilar tersebut,” lanjut Edi Setyadi, Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) BI, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (27/7).Dia cemas apabila masih menggunakan nama lembaga keuangan mikro maka akan menimbulkan persepsi yang menyimpang di masyarakat. "Takutnya, lembaga keuangan mikro dianggap sebagai bank atau koperasi. Ini malah bisa menimbulkan kesan bank gelap atau bank ilegal,” kata Edi.Karena itu, BI mengusulkan nama Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro yang sesuai dengan konsep awal pembentukan undang-undang lembaga keuangan mikro itu yakni untuk memberdayakan masyarakat ekonomi mikro, kecil, dan menengah.Selain itu, perubahan nama, BI mengusulkan status badan hukum LPUM sebagai perkumpulan dengan jumlah minimal 20 orang. Dengan demikian, bank sentral berharap akan banyak orang yang terlibat dan bisa saling mengawasi. BI juga mengusulkan agar LKM bisa menjalankan kegiatan seperti perbankan, baik dengan sistem konvensional maupun syariah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News