JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk undang-undang (UU) harga pangan. Ini bertujuan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara struktural dan memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut Agus, regulasi yang kuat seperti dibentuknya undang-undang, merupakan adaptasi dari negara-negara lain yang memiliki kapasitas pengendalian harga pangan yang lebih baik. Agus mencontohkan di Malaysia, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak 1946 ketika negeri jiran tersebut memberlakukan aksi pengendalian harga (price control act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan aksi pengendalian pasokan (supply control act).
BI usulkan ada Undang-Undang harga pangan
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk undang-undang (UU) harga pangan. Ini bertujuan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara struktural dan memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut Agus, regulasi yang kuat seperti dibentuknya undang-undang, merupakan adaptasi dari negara-negara lain yang memiliki kapasitas pengendalian harga pangan yang lebih baik. Agus mencontohkan di Malaysia, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak 1946 ketika negeri jiran tersebut memberlakukan aksi pengendalian harga (price control act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan aksi pengendalian pasokan (supply control act).