BI Usulkan Rentang LDR di Kisaran 78% - 102%



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menetapkan aturan baru Giro Wajib Minimum (GWM) yang diharmonisasikan dengan loan to deposit ratio (LDR). BI mengusulkan, rentang LDR yang harus dipenuhi perbankan berada di kisaran 78%-102%. Artinya, rasio LDR setiap bank harus berada di antara batas bawah 78% dan batas atas 102%. Bagi bank yang tak mampu memenuhinya, rencananya akan ada penalti berupa penambahan GWM sekian basis poin (bsp). Perry Warjiyo, Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI mengatakan, rentang tersebut merupakan kisaran sementara yang masih bisa dibicarakan kembali. "(Rentang) itu usulannya," katanya, Selasa (17/8) kepada KONTAN. Tak hanya itu, BI juga berencana memberikan insentif tertentu bagi bank yang mampu menjaga rasio permodalan alias capital adequacy ratio (CAR) tetap tinggi. Insentif tersebut berupa pengurangan GWM sekian bsp. Sayang, Perry belum bisa menjelaskan secara detil mengenai batasan CAR dan nilai insentif yang diberikan. "Maaf, saya lupa detilnya," imbuhnya. Yang jelas, Perry bilang, penerapan kebijakan ini diharapkan bisa mendorong fungsi intermediasi perbankan. Fungsi intermediasi ini berkaitan dengan penyaluran kredit bank sehingga menggerakkan sektor riil. "BI kan sudah minta bank melakukan intermediasi dalam RBB (rencana bisnis bank). Nah, GWM LDR ini instrumen untuk itu (meningkatkan fungsi intermediasi)," tegasnya.

Perry menambahkan, kemungkinan kebijakan tersebut baru efektif pada 2011. Pasalnya, ada masa transisi sekitar satu semester atau enam bulan bagi bank agar bisa menyesuaikan. "Kemungkinan akan efektif pada tahun depan," tutur Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test