BI usut bank asing yang enggan beri kredit UMKM



Jakarta. Bank Indonesia (BI) tengah meninjau realisasi pemenuhan aturan penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, akan melihat bank-bank mana saja yang sudah memenuhi dan belum memenuhi aturan kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit.

“Kami belum tentu membuat naik atau turun pemenuhi kredit UMKM tapi ini sebagai penegasan,” kata Agus, Jumat (19/2).


Misalnya, BI menyoroti pemenuhi UMKM terhadap kantor cabang bank asing (KCBA) karena kelompok bank ini mengalami kesulitan dalam menyalurkan kredit berskala kecil dan menengah.

Agus bilang, bank-bank asing dapat memenuhi ketentuan UMKM dengan menyalurkan kredit ke ekspor non migas.

Nah, bagi bank asing yang dapat gencar menyalurkan kredit ekspor ke sektor non migas dapat menjadi perhitungan.

Informasi saja, PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan UMKM mewajibkan bank memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018.

Aturan ini dapat dipenuhi secara bertahap, yakni minimal 5% pada akhir tahun 2015.

Kemudian sebesar 10% dan 15%, berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017. Hingga 20% pada tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto