BI wajibkan 30 bank devisa lapor kuotasi valas



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengharuskan bank-bank devisa membuat kuotasi valuta asing (valas) setiap hari. Ini adalah buntut dari transaksi rupiah melalui on delivery forward (NDF) di Singapura.

"BI sudah berdiskusi dengan bank-bank untuk membuat kuotasi per hari yang akan mereka gunakan sendiri," jelas Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, di Hotel Kempinski, Kamis, (7/2).

Jadi, penyelesaian transaksi berjangka menggunakan kuotasi harian. "Tapi dia bisa menggunakan itu untuk forwards, tergantung bagaimana keyakinan mereka melihat pasar valas dan ekonomi Indonesia," ujar Halim.


Nantinya, kuotasi ini akan diberlakukan sesuai pasar. BI sebagai otoritas moneter akan memberi guidelines, seperti mekanisme JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate).

“Gejolak rupiah merupakan hasil spekulasi. Ini yang memalukan, mata uang kita didikte nilainya oleh orang Singapura,” terang Direktur Currency Management Group, Farial Anwar.

"Layaknya JIBOR, BI hanya meminta bank memberikan kuotasi. Lalu kami akan menjaga kredibilitas dari sistem," ucapnya.

Halim menyebut, saat ini terdapat 30 bank devisa yang harus memberikan kuotasi harian kepada BI. Nantinya, BI akan meng-approve dan mengawasi integrasi kuotasi itu.

"Kalau tidak begitu, nanti ada yang main-main dengan kuotasi dan bisa merugikan pasar kita," ujar Halim.

Halim menyebut, bahwa kuotasi per hari ini ditetapkan BI demi menjaga kestabilan rupiah. "Ini memang tugas BI," katanya.

Direktur Currency Management Group, sekaligus pengamat pasar valas, Farial Anwar menilai, sudah waktunya bank sentral bertindak tegas.

“Larang bank asing di Indonesia memberikan fasilitas NDF bagi orang Indonesia yang ingin bertransaksi dengan Singapura,” tandas Farial.

“Gejolak rupiah merupakan hasil spekulasi. Ini yang memalukan, mata uang kita didikte nilainya oleh orang Singapura,” lanjut Farial.

Perlu diketahui, kemarin (Rabu/6/2), BI menegaskan kembali Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/ 37 /PBI/2008 pasal 4 ayat 1 dan 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: