BI wajibkan pemilik bank jaminkan harta pribadi



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) makin menuntut komitmen pemilik bank dalam menjalankan bisnisnya. Caranya, BI mewajibkan para pemilik bank untuk memberikan jaminan berupa harta pribadi untuk menutupi kerugian bila suatu waktu terjadi fraud di bank yang mengakibatkan bank tersebut ditutup.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan BI akan meminta jaminan tersebut sebagai bukti tanggung jawab sebagai pemilik bank setelah pemilik bank dinyatakan lulus. "Hal tersebut dilakukan untuk menghidari adanya fraud di bank oleh pemilik bank," ujarnya, Jumat (14/1).

Difi bilang potensi terjadinya fraud oleh pemilik banyak terjadi pada bank kecil ketimbang pada bank besar. Pasalnya, bang besar pengawasannya sangat ketat mulai dari BI, auditor hingga publik. "Biasanya yang bank kecil tersebut milik keluarga," tuturnya.


Informasi saja, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan pada 29 Desember 2010. Dalam aturan baru tersebut BI menghapus kriteria lulus bersyarat sehingga nantinya dalam uji kemampuan dan kepatuhan hanya ada lulus dan tidak lulus saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: