BI: Zakat & wakaf bisa perkuat stabilitas keuangan



SURABAYA. Pendekatan ekonomi syariah saat ini masih bertopang pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan. Sementara di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf, masih belum banyak dilakukan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Menurut Agus, zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak oleh resesi. Selain itu, karena sifatnya yang wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan.


"Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat," papar Agus dalam seminar internasional bertajuk, “Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability” di Surabaya, Rabu (27/10).

Agus menilai, dengan jumlah wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.

Melihat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, Agus menilai manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian.

Asal tahu saja, sejak 2014, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa. Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini