KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengurangi risiko investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan dana pensiun (Dapen) dan asuransi jiwa mengoleksi instrument Efek Beragun Aset (EBA). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin menilai instrument ini cocok dengan lantaran bertenor panjang dan lebih aman. “EBA memiliki prinsip bankruptcy remote yaitu tidak bisa dipailitkan. Artinya meski perusahaan penerbitnya pailit, EBA-nya tetap ada, karena didasari oleh aset agunan yang sudah jelas. Sebab dilakukan due diligence dan legal diligence yang dipilih aset-aset bagus,” jelas Ihsanuddin pada diskusi virtual pada Kamis (5/11).
Biar aman, OJK sarankan dana pensiun manfaatkan EBA sebagai instrumen investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengurangi risiko investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan dana pensiun (Dapen) dan asuransi jiwa mengoleksi instrument Efek Beragun Aset (EBA). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Muhammad Ihsanuddin menilai instrument ini cocok dengan lantaran bertenor panjang dan lebih aman. “EBA memiliki prinsip bankruptcy remote yaitu tidak bisa dipailitkan. Artinya meski perusahaan penerbitnya pailit, EBA-nya tetap ada, karena didasari oleh aset agunan yang sudah jelas. Sebab dilakukan due diligence dan legal diligence yang dipilih aset-aset bagus,” jelas Ihsanuddin pada diskusi virtual pada Kamis (5/11).