Biar BBM turun, inflasi tetap akan jadi momok



JAKARTA. Pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Premium dipatok Rp 6.600 per liter sedangkan solar turun menjadi Rp 6.400 per liter.

Harga baru mulai berlaku pada pukul 00.00 Senin, 19 Januari 2015. Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga menurunkan harga LPG 12 kilogram (kg) dan harga semen produksi BUMN. Harga LPG 12 kg menjadi Rp 129.000 per tabung, turun Rp 5.700 dari sebelumnya Rp 134.700.

Sedangkan harga semen turun Rp 3.000 per sak. Pemerintah mengumumkan penurunan, meski kedua harga itu bukan domain pemerintah. Namun penurunan harga BBM, elpiji dan semen tersebut belum bisa secara langsung menurunkan harga kebutuhan pokok.


Saat ini, harga bahan pokok masih anteng, bahkan sebagian besar komoditi cenderung naik, seperti telur dan beras. Akibatnya, kekhawatiran terhadap inflasi pada tahun ini pun merebak.

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan, pendorong inflasi tahun ini berasal dari barang yang suplainya terbatas dan distribusinya dipengaruhi oleh cuaca. Selama Januari ini, BI memproyeksikan inflasi Januari sebesar 0,4%, lebih rendah dari Januari 2014 yang sebesar 1,07%.

"Kami juga melihat ada potensi deflasi untuk komponen minyak pada inflasi Januari," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung kepada KONTAN, Jumat kemarin (16/1).

Sepanjang tahun 2015, BI menargetkan inflasi sebesar 4% plus minus 1%. Dengan pelemahan harga minyak dunia, harga BBM akan menyebabkan deflasi 0,25%. BI memprediksikan harga minyak dunia tahun ini di kisaran US$ 65 per barrel.

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko melihat, penurunan harga BBM memang tidak serta merta dapat mendorong harga turun. Tapi kebijakan penurunan harga BBM akan memengaruhi inflasi dalam jangka pendek.

Ia memprediksikan inflasi sepanjang kuartal I-2015 di bawah 1%. Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah akan menetapkan batas atas dan batas bawah pada tarif transportasi umum. Dengan kebijakan ini, tarif transportasi akan menyesuaikan harga BBM. Jika harga BBM naik, tarifnya memakai tarif batas atas. Jika turun, tarif transportasi memakai tarif batas bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto