JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong PT Asuransi Maipark Indonesia untuk melakukan joint venture dengan pihak asing sejenis. Untuk itu, OJK mengaku akan mengundang perusahaan asing untuk datang melihat PT Asuransi Maipark Indonesia. "Kami akan mengundang pihak luar. Ini akan berbentuk joint venture sehingga dapat membuat perusahaan reasuransi yang besar," kata Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, di Gedung Permata Kuningan, Selasa, (9/7). Namun, ia berharap, porsi asing di Maipark jangan menjadi mayoritas. Kepemilikannya pun tak boleh melebihi 40%. Ini adalah rencana jangka menengah yang sedang OJK dorong.
Biar bisa besar, Maipark butuh join venture
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong PT Asuransi Maipark Indonesia untuk melakukan joint venture dengan pihak asing sejenis. Untuk itu, OJK mengaku akan mengundang perusahaan asing untuk datang melihat PT Asuransi Maipark Indonesia. "Kami akan mengundang pihak luar. Ini akan berbentuk joint venture sehingga dapat membuat perusahaan reasuransi yang besar," kata Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, di Gedung Permata Kuningan, Selasa, (9/7). Namun, ia berharap, porsi asing di Maipark jangan menjadi mayoritas. Kepemilikannya pun tak boleh melebihi 40%. Ini adalah rencana jangka menengah yang sedang OJK dorong.