KONTAN.CO.ID - Prakerja Gelombang 27 resmi dibuka pendaftarannya pada Rabu, 20 April 2022. Agar sukses lolos seleksi, peserta wajib menghindari hal-hal berikut ini. Tidak semua masyarakat yang mendaftar bisa dinyatakan lolos mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja. Ada beberapa peserta yang bahkan sudah mendaftar berkali-kali namun tidak lolos. Agar tidak lagi gagal di Gelombang 27, Anda perlu menghindari penyebab kegagalan lolos seleksi yang dibagikan oleh Kartu Prakerja.
Tidak memenuhi persyaratan
Salah satu faktor yang bisa menyebabkan Anda gagal lolos gelombang Kartu Prakerja adalah tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk mendaftar seleksi program Prakerja diantaranya:- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Data yang dimasukkan tidak valid atau tidak aktif
Pastikan data seperti email dan nomor handphone Anda masih aktif. Informasi tentang aktivasi akun hingga pemberitahuan lolos Gelombang akan dikirim ke alamat email atau nomor handphone yang didaftarkan. Selain kedua data tersebut, data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar dan sesuai dengan data dari Dukcapil. Jika data tidak sesuai, Anda bisa menghubungi Dukcapil melalui nomor telepon atau email resmi Dukcapil. Anda juga bisa melakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkunjung ke kantor Dukcapil terdekat. Baca Juga: Ingin Cover Letter Dilirik HRD? Ini Tips Membuatnya Agar MenarikFoto tidak sesuai ketentuan
Saat mengunggah foto KTP, pastikan foto yang Anda unggah langsung dari kamera handphone dan bukan dari galeri. Selain foto KTP, foto selfie atau swafoto juga wajib sesuai dengan ketentuan, diantaranya:- Wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup.
- Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up.
- Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
- Foto diambil tidak disertai foto KTP.