JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyempurnaan organisasi dan pengawasa internal. Kali ini, OJK meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggan (SPP-OJK) yang bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan komisioner, pegawai dan tenaga kerja OJK. "Dengan sistem ini, kami harap integritas OJK bisa menjadi lebih baik," ujar Rahmat Waluyanto, Wakil Dewan Komisioner OJK, (26/11). Pada dasarnya, sistem ini hanya merupakan penyempurnaan dari program Kerja Kode Etik OJK yang telah diluncurkan beberapa waktu sebelumnya. Tapi, dengan sistem whistle blowing ini, diharapkan aspek preventif dari sebuah kejadian yang lebih ditonjolkan. Dengan demikian, praktek-praktek pelanggaran kelas ringan seperti membolos kerja hingga pelanggaran berat seperti korupsi kolusi nepotisme (KKN), kecurangan, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, tindakan intimidasi bisa dicegah dan diminimalisir risikonya, sebelum pelanggaran benar-benar terjadi.
Biar mawas diri, OJK punya sistem peringatan dini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyempurnaan organisasi dan pengawasa internal. Kali ini, OJK meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggan (SPP-OJK) yang bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan komisioner, pegawai dan tenaga kerja OJK. "Dengan sistem ini, kami harap integritas OJK bisa menjadi lebih baik," ujar Rahmat Waluyanto, Wakil Dewan Komisioner OJK, (26/11). Pada dasarnya, sistem ini hanya merupakan penyempurnaan dari program Kerja Kode Etik OJK yang telah diluncurkan beberapa waktu sebelumnya. Tapi, dengan sistem whistle blowing ini, diharapkan aspek preventif dari sebuah kejadian yang lebih ditonjolkan. Dengan demikian, praktek-praktek pelanggaran kelas ringan seperti membolos kerja hingga pelanggaran berat seperti korupsi kolusi nepotisme (KKN), kecurangan, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, tindakan intimidasi bisa dicegah dan diminimalisir risikonya, sebelum pelanggaran benar-benar terjadi.