KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur buy now pay later (BNPL) perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022. “Kami sedang menyusun pengaturan khusus terkait BNPL antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (11/11).
Baca Juga: Kinerja Fintech Terdongkrak Ekosistem Selain itu, Agusman menerangkan, regulasi tersebut juga akan mengatur tentang kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, hingga terkait manajemen risiko.