KONTAN.CO.ID - Anda selalu gagal mengunggah KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Ada baiknya Anda mengetahui ketentuan mengunggah KTP agar tidak gagal saat mendaftar. Gelombang 20 Prakerja sudah dibuka sejak Kamis, 9 September 2021 lalu. Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan pelatihan dan intensif dai pemerintah ini bisa segera mendaftar. Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Prakerja adalah mengunggah foto KTP.
Ketentuan mengunggah KTP dan syarat daftar Kartu Prakerja
- Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.
- e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.
- Foto e-KTP tidak buram.
- e-KTP tidak rusak.
- Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.
- Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
- Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.
- Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
- Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.