Biaya Admin E-Commerce Dipangkas 50%, Ini Strategi UMKM Dongkrak Cuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memangkas biaya admin e-commerce sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai membuka ruang bagi seller untuk memperkuat margin keuntungan maupun meningkatkan daya saing harga produk di platform digital.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai penghematan biaya tersebut dapat dimanfaatkan seller dengan dua strategi, yakni menjadikannya tambahan keuntungan atau mengalokasikan sebagian untuk menyesuaikan harga jual agar lebih kompetitif.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, mengatakan pilihan strategi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pasar dan permintaan masing-masing produk.


Baca Juga: HIMKI: Pertumbuhan Ekonomi Belum Sepenuhnya Dorong Industri Mebel

Choice-nya cuma dua. Apakah potongannya itu menambah profit dari pelaku UMKM yang menjadi seller, atau menjadi pertimbangan untuk memberikan diskon dan menurunkan harga jual sehingga lebih kompetitif,” kata Edy kepada Kontan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Edy, seller yang produknya sudah laris dengan harga saat ini tidak perlu buru-buru menurunkan harga. Penghematan biaya admin justru dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi keuangan usaha.

Sebaliknya, bagi UMKM yang masih menghadapi kendala permintaan karena harga produk dinilai terlalu tinggi, sebagian penghematan dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian harga. Strategi tersebut dinilai dapat meningkatkan permintaan dan volume penjualan.

Edy mencontohkan, apabila biaya layanan yang sebelumnya berada di kisaran 10%-18% dipangkas 50%, beban biaya seller dapat turun menjadi sekitar 5%-9%. Sebagian penghematan itu dapat dialokasikan untuk menyesuaikan harga, sementara sisanya menjadi tambahan margin.

Menurut Edy, margin keuntungan per produk yang lebih kecil tetap dapat menghasilkan profit lebih besar apabila penyesuaian harga mampu mendongkrak volume transaksi.

“Walaupun keuntungan dari biaya e-commerce-nya itu kecil, hanya 2,5% misalnya, tetapi volume penjualannya menjadi besar, ujung-ujungnya juga profitnya menjadi lebih baik,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM terkait insentif tersebut akan diteken paling lambat Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Danantara Bidik Hilirisasi Logam Tanah Jarang Hingga Tahap Pemisahan Elemen

Ketentuan ini merupakan turunan dari Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan platform perdagangan elektronik non-UMKM memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Biaya layanan platform saat ini umumnya berkisar 10%-18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News