JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengusulkan biaya angkut haji 2012 sebesar US$ 2.206 per jemaah. Usulan ini 20% lebih tinggi dibandingkan 2011 lalu yang hanya sebesar US$ 1.839 per jemaah.Usulan biaya angkut haji 2012 ini berdasarkan harga avtur dan biaya sewa pesawat. Dalam usulan itu, asumsi harga avtur sebesar US$ 102,71 per liter. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, usulan tersebut bisa berubah lantaran harga avtur masih berfluktuasi. "Marjin dipatok 3%, tidak boleh lebih," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (7/3).Menurut Mangindaan, perhitungan biaya angkut haji hanya mencakup kebutuhan pokok penyelenggaraan angkutan udara. Dia bilang besaran biaya angkut ini bisa berbeda untuk setiap maskapai karena ada asumsi perkiraan biaya sewa (leasing pesawat) dan besaran harga avtur."Kedua komponen biaya, yakni sewa pesawat dan harga bahan avtur dalam perhitungan angkutan udara haji memiliki porsi cukup besar, sehingga perbedaan dalam penggunaan asumsi pada kedua komponen harga sangat menentukan," ucapnya. Mangindaan menjelaskan, harga sewa pesawat ditentukan oleh kondisi penyewaan pesawat udara, antara lain dipengaruhi umur pesawat udara yang digunakan, konfigurasi tempat duduk, dan ketersediaan pesawat di pasaran sesuai spesifikasi yang diminta Kementerian Agama.Sedangkan harga avtur, kata Mangindaan, sesuai pengalaman sangat fluktiatif dan dipengaruhi harga minyak mentah dunia. Tingkat fluktuasi harga minyak mentah dunia tidak bisa diprediksi dengan mudah karena dipengaruhi beberapa hal, di antaranya ketersediaan minyak mentah dunia di pasaran, situasi kemanana dunia terutama daerah penghasil minyak, dan permainan para spekulan atau tengkulak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Biaya angkut haji 2012 diusulkan naik 20%
JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengusulkan biaya angkut haji 2012 sebesar US$ 2.206 per jemaah. Usulan ini 20% lebih tinggi dibandingkan 2011 lalu yang hanya sebesar US$ 1.839 per jemaah.Usulan biaya angkut haji 2012 ini berdasarkan harga avtur dan biaya sewa pesawat. Dalam usulan itu, asumsi harga avtur sebesar US$ 102,71 per liter. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, usulan tersebut bisa berubah lantaran harga avtur masih berfluktuasi. "Marjin dipatok 3%, tidak boleh lebih," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (7/3).Menurut Mangindaan, perhitungan biaya angkut haji hanya mencakup kebutuhan pokok penyelenggaraan angkutan udara. Dia bilang besaran biaya angkut ini bisa berbeda untuk setiap maskapai karena ada asumsi perkiraan biaya sewa (leasing pesawat) dan besaran harga avtur."Kedua komponen biaya, yakni sewa pesawat dan harga bahan avtur dalam perhitungan angkutan udara haji memiliki porsi cukup besar, sehingga perbedaan dalam penggunaan asumsi pada kedua komponen harga sangat menentukan," ucapnya. Mangindaan menjelaskan, harga sewa pesawat ditentukan oleh kondisi penyewaan pesawat udara, antara lain dipengaruhi umur pesawat udara yang digunakan, konfigurasi tempat duduk, dan ketersediaan pesawat di pasaran sesuai spesifikasi yang diminta Kementerian Agama.Sedangkan harga avtur, kata Mangindaan, sesuai pengalaman sangat fluktiatif dan dipengaruhi harga minyak mentah dunia. Tingkat fluktuasi harga minyak mentah dunia tidak bisa diprediksi dengan mudah karena dipengaruhi beberapa hal, di antaranya ketersediaan minyak mentah dunia di pasaran, situasi kemanana dunia terutama daerah penghasil minyak, dan permainan para spekulan atau tengkulak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News