Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli motor atau mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama motor serta tata caranya. 

Biaya balik nama motor (biaya balik nama BPKB motor) akan lebih murah jika dilakukan sendiri. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah. 

Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit. 


Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Baca Juga: Ada Diskon dan Penghapusan Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta, ayo manfaatkan!

Lalu berapa biaya balik nama motor 2021 (biaya balik nama BPKB motor) yang harus disiapkan? 

Biaya balik nama motor 2021 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB. 

Namun demikian, biaya balik nama motor tahun setiap daerah bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakannya. Meski begitu, perbedaan biaya balik nama motor antar daerah tidak terlalu besar. Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Baca Juga: Anies Baswedan Tebar Keringanan Pajak dan Sanksi Administratif PBB, PKB, BBN & BPHTB

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie