Biaya bikin pelat nomor cantik, sekaligus syarat dan prosedurnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak yang belum mengetahui informasi soal plat nomor cantik. Sebut saja biaya dan bagaimana prosedur pembuatannya. 

Informasi saja, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. 

Pelat nomor yang diterbitkan Polri berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi. 


Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Cara pasang pelat nomor yang benar, jangan sampai kena denda

Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama. 

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut. 

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 
Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:  a. mengisi formulir permohonan; dan  b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie