JAKARTA. Pemerintah menurunkan porsi biaya operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Porsinya turun dari 6,47% total perolehan iuran dana jaminan sosial pada tahun 2014, menjadi 0,005% atas perolehan dana jaminan sosial per bulan di tahun ini. Penurunan persentase biaya operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 108/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015. Beleid ini berlaku 9 Juni 2015 dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2015. Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, penurunan besaran prosentase biaya operasional ini tak akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan. Sebab, dana operasional BPJS Kesehatan bisa ditutup dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) yang dikucurkan tahun ini.
Biaya dana operasional BPJS Kesehatan turun
JAKARTA. Pemerintah menurunkan porsi biaya operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Porsinya turun dari 6,47% total perolehan iuran dana jaminan sosial pada tahun 2014, menjadi 0,005% atas perolehan dana jaminan sosial per bulan di tahun ini. Penurunan persentase biaya operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 108/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015. Beleid ini berlaku 9 Juni 2015 dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2015. Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, penurunan besaran prosentase biaya operasional ini tak akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan. Sebab, dana operasional BPJS Kesehatan bisa ditutup dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) yang dikucurkan tahun ini.