Biaya haji 2016 maksimal Rp 38,9 juta



Jakarta. Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. Dalam Kepres No. 21 Tahun 2016 yang ditandatangani 13 Mei lalu tersebut besaran BPIH 2016 bervariasi.

Variasi tersebut, tergantung dari asal embarkasi atau pemberangkatan masing-masing calon jamaah haji. Untuk embarkasi Aceh, BPIH ditetapkan paling rendah, yakni Rp 31, 117 juta.

Sementara itu, embarkasi dengan BPIH paling tinggi adalah Makasar. BPIH untuk embarkasi Makasar ditetapkan Rp 38,905 juta. Untuk embarkasi Jakarta, BPIH ditetapkan sebesar Rp 34,127 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto