KONTAN.CO.ID - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 2022 yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil dikutip dari laman Kementerian Agama (13/4/2022).
Rincian biaya haji 2022
- Biaya penerbangan: Rp 29.500.000
- Biaya hidup atau living cost: Rp 5.770.005
- Sebagian akomodasi jemaah di Madinah: Rp 769.334
- Sebagian akomodasi jemaah di Makkah: Rp 2.692.669
- Biaya visa: Rp 1.154.001