KONTAN.CO.ID - Biaya haji 2023 atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 mencapai Rp 49.812.711,12 atau Rp 49,8 juta. Besaran biaya haji 2023 tersebut hasil kesepakatan dari Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait. Dikutip dari laman resmi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70%.
Baca Juga: Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibahas Tahun Ini ”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Lantas, seperti apa rincian perhitungan biaya haji 2023?
Baca Juga: Biaya Haji Turun, Jemaah Tanggung Rp 49,8 Juta Rincian hitungan biaya haji 2023
Rincian biaya haji 2023 atau bipih 2023 terdiri dari biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. "Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Lalu, bagaimana biaya bagi jemaah haji tunda 2020, 2021, dan 2022?
Baca Juga: DPR Pastikan Jemaah Membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Bawah Rp 50 Juta Biaya haji 2023 bagi jemaah haji tunda 2020, 2021, 2022
Jumlah jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.
Baca Juga: Pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini Meski dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan. Diantaranya terkait pembinaan, perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji. Demikian informasi mengenai biaya haji 2023 terbaru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News