Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, Pemerintah Upayakan Biaya Dibayar Jemaah Lebih Murah



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 2027 diperkirakan mengalami kenaikan seiring meningkatnya berbagai komponen biaya, mulai dari layanan di Arab Saudi hingga dampak ketidakpastian ekonomi global. Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan tersebut tidak akan serta-merta dibebankan kepada jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan agar biaya yang dibayarkan jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) justru dapat lebih ringan dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.

"Memang ada kenaikan komponen biaya. Kemungkinan kalau BPIH tahun lalu sekitar Rp 89 juta, tahun ini kemungkinan naik. Tapi Presiden memerintahkan supaya jangan dibebankan kepada jemaah. Artinya, jemaah harus tetap diringankan sesulit apa pun kondisi ekonomi," ujar Dahnil, Senin (29/6/2026).


Baca Juga: Harga Minyak Merosot 27%, Harga BBM Akan Turun? Ini Bocoran Pertamina

Menurut Dahnil, kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak terlepas dari kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk dampak perang yang mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan dan jasa.

Di sisi lain, kebijakan Pemerintah Arab Saudi juga turut mempengaruhi biaya penyelenggaraan haji. Salah satunya adalah penghapusan layanan haji tipe D yang kini ditingkatkan menjadi tipe C, sehingga biaya pelayanan yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi.

Selain itu, biaya konsumsi atau aftur, harga barang dan jasa, hingga ongkos penerbangan juga mengalami kenaikan.

"Semua komponen biaya haji mengalami kenaikan. Aftur naik, kemudian pelayanan di Arab Saudi juga naik. Harga barang naik, sehingga ongkos pesawat juga ikut terdorong naik," kata Dahnil.

Meski hampir seluruh komponen biaya meningkat, pemerintah tetap berupaya menjaga agar biaya yang dibayarkan jemaah tidak ikut melonjak. Salah satu skema yang tengah disiapkan ialah meningkatkan porsi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembiayaan haji.

Baca Juga: Penghapusan Pajak JHT Lebih Untungkan Siapa? Ini Kata Pengamat Pajak

Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 39% biaya haji ditopang oleh nilai manfaat BPKH, sementara lebih dari 60% masih berasal dari setoran jemaah.

Ke depan, pemerintah berharap komposisi tersebut dapat diubah sehingga porsi nilai manfaat BPKH meningkat hingga sekitar 60%, sedangkan biaya yang dibayarkan jemaah menjadi sekitar 40%.

"Walaupun BPIH naik, kami berharap biaya yang dibayarkan jemaah lebih kecil karena nilai manfaat yang dibayarkan BPKH jauh lebih besar," ujarnya.

Menurut Dahnil, skema tersebut dinilai realistis mengingat BPKH memiliki ruang untuk meningkatkan kontribusi nilai manfaat. Pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi Covid-19. Sementara pada 2022, kuota keberangkatan baru sekitar 50% dari kondisi normal.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Lippo Serahkan Lahan 30 Hektare ke Negara

Karena itu, menurut dia, BPKH semestinya memiliki cadangan dana yang cukup untuk membantu meringankan beban jemaah pada saat biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan.

"Kondisi ekonomi dunia sangat tidak menentu, harga-harga semuanya naik, maka cukup alasan untuk kemudian besaran nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah itu sebesar 60%. Sehingga beban jemaah jadi ringan," tutup Dahnil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News