KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah naik berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Ada tiga variabel utama yang mengalami kenaikan lantaran pengaruh eksternal, sehingga BPIH di tahun ini naik Rp 345.290, ketimbang tahun lalu menjadi Rp 35,23 juta. Variabel itu ia bilang, pertama, kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5%. Kebijakan ini berimplikasi pada biaya hotel, katering, dan transportasi yang digunakan jemaah haji. Kedua, tren kenaikan harga avtur dunia. Dirinya menyatakan, biaya akomodasi pesawat terbang merupakan komponen paling besar dalam BPIH yakni sebesar Rp 78%. Ketiga, penguatan kurs Dollar Amerika sebagai mata uang yang digunakan membeli Avtur.
Biaya haji naik jadi Rp 35,2 juta, ini pertimbangan Menteri Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah naik berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Ada tiga variabel utama yang mengalami kenaikan lantaran pengaruh eksternal, sehingga BPIH di tahun ini naik Rp 345.290, ketimbang tahun lalu menjadi Rp 35,23 juta. Variabel itu ia bilang, pertama, kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5%. Kebijakan ini berimplikasi pada biaya hotel, katering, dan transportasi yang digunakan jemaah haji. Kedua, tren kenaikan harga avtur dunia. Dirinya menyatakan, biaya akomodasi pesawat terbang merupakan komponen paling besar dalam BPIH yakni sebesar Rp 78%. Ketiga, penguatan kurs Dollar Amerika sebagai mata uang yang digunakan membeli Avtur.