KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriyah atau tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 atau Rp 93,4 juta. Adapun biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172 atau Rp 56 juta. "Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Senin (27/11).
Ia mengatakan, biaya Bipih yang ditanggung jamaah tersebut sebesar 60% dari BPIH. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah dan biaya visa. "Terkait pelunasan biaya ibadah haji atau Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah," imbuhnya. Adapun persetujuan BPIH tersebut lebih rendah daripada usulan Kementerian Agama yang sebesar Rp 105 juta.
Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta Sebagai informasi, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Kemudian nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah Haji. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memerhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji. "Beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitho'ah," kata Yaqut.
Baca Juga: Disepakati, Biaya Haji BPIH 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa yang Dibayar Tiap Jemaah? Langkah menjaga keberlangsungan dana haji yakni dengan porsi Bipih harus lebih besar daripada nilai manfaat yang digunakan. Namun hal tersebut akan menjadi beban jemaah haji apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Ke depan, Yaqut mengatakan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) harus diterapkan. Yakni, jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mengangsur. "Sehingga sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat