Biaya Hidup Melonjak, Pemerintah Diminta Evaluasi PTKP



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonomi Indonesia yang sedang sulit menekan daya beli masyarakat.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menyebut, daya beli masyarakat mengalami tekanan yang semakin besar dalam beberapa tahun terakhir seiring kenaikan biaya hidup yang melampaui pertumbuhan pendapatan rumah tangga.

Menurut Ronny, persoalan utama bukan terletak pada stagnasi pendapatan masyarakat, melainkan pada laju kenaikan biaya hidup yang lebih cepat dibandingkan peningkatan penghasilan. Terutama bagi kelompok kelas menengah dan pekerja formal.


"Penurunan riil disposable income masyarakat dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercermin dalam angka nominal pendapatan," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Pemerintah Pilih Hati-Hati Naikkan Batas PTKP, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Kata Ronny, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor ekonomi. Ketika harga BBM meningkat, biaya transportasi dan distribusi logistik ikut naik, yang kemudian mendorong kenaikan biaya produksi, termasuk di sektor pangan.

Akibatnya, harga berbagai kebutuhan pokok mengalami penyesuaian dan memaksa rumah tangga mengalokasikan porsi pengeluaran yang lebih besar untuk kebutuhan dasar. Kondisi tersebut membuat ruang untuk konsumsi non-esensial, tabungan, hingga investasi menjadi semakin terbatas.

"Secara ekonomi, inilah yang disebut sebagai penurunan real disposable income, yakni pendapatan yang benar-benar dapat dibelanjakan setelah memperhitungkan kenaikan biaya hidup," kata Ronny.

Ronny melihat, jika melihat perkembangan inflasi kumulatif serta kenaikan harga pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan selama hampir satu dekade terakhir, daya beli masyarakat secara riil telah mengalami erosi cukup signifikan. 

Bahkan, sebagian kelompok kelas menengah mengalami penurunan kapasitas konsumsi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Dalam konteks tersebut, Ronny menyoroti besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini masih sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dan belum mengalami perubahan sejak 2016.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi PTKP dengan perkembangan biaya hidup masyarakat saat ini.

"Selama hampir satu dekade tidak ada penyesuaian, padahal struktur biaya hidup masyarakat telah berubah sangat besar," ujarnya.

Baca Juga: DJP Akui Tingginya PTKP Bikin Banyak Warga Tak Tersentuh Pajak

Secara konsep, kata Ronny, PTKP berfungsi sebagai batas minimum penghasilan yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar sebelum dikenakan pajak. 

Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap PTKP dinilai penting agar tetap sejalan dengan perkembangan biaya hidup.

Fenomena Fiscal Drag

Ronny mengingatkan, tidak adanya penyesuaian PTKP berpotensi menimbulkan fenomena fiscal drag. Yakni, kondisi ketika masyarakat membayar pajak lebih besar bukan karena peningkatan kesejahteraan riil, melainkan akibat inflasi dan kenaikan pendapatan nominal.

Lebih lanjut, ia menyebut, relevansi formula PTKP saat ini terhadap indeks biaya hidup semakin menurun mengingat perubahan signifikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hunian, pendidikan, dan kesehatan dibandingkan satu dekade lalu.

Menurut dia, idealnya besaran PTKP memiliki mekanisme penyesuaian otomatis berdasarkan inflasi atau indeks biaya hidup tertentu sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.

Meski demikian, Ronny mengakui pemerintah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan daya beli masyarakat dengan kebutuhan menjaga penerimaan negara.

"Kenaikan PTKP memang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan disposable income, tetapi pada saat yang sama berpotensi mengurangi penerimaan pajak jangka pendek," katanya.

Baca Juga: Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Menurut Ronny, langkah yang dibutuhkan tidak hanya menaikkan PTKP, tetapi juga mendesain ulang sistem perpajakan agar lebih adaptif terhadap perubahan biaya hidup sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Ronny menegaskan sudah saatnya pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap PTKP yang telah stagnan hampir satu dekade. Menurutnya, ketika biaya hidup terus meningkat sementara batas penghasilan tidak kena pajak tetap, beban riil yang ditanggung masyarakat akan semakin berat.

Ia menambahkan, penyesuaian PTKP tidak semata-mata menjadi isu perpajakan, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, memperkuat kelas menengah, dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi domestik.

Masih Dikaji

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa wacana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dalam tahap kajian mendalam.  

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.

Menurut Bimo, hingga saat ini pemerintah masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016 sebagai dasar penentuan PTKP yang berlaku sejak hampir satu dekade terakhir.

"Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026). 

Baca Juga: PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah

Bimo menjelaskan, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah apakah kebijakan kenaikan PTKP akan bersifat progresif atau justru regresif. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan tersebut justru memberikan manfaat yang lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas. 

"Karena ketika dinaikkan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas," katanya. 

"Ini kita harus hati-hati sekali. Tetapi jawaban bahwa memang kita mengacu pada PMK yang tahun 2016," imbuh Bimo.

Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016. Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat. 

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun. 

Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun. 

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun. 

Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta. Tren kenaikan besar berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.

Baca Juga: Ramai Desakan Naikkan Batas PTKP, Begini Respon Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News