KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Berkaitan dengan hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebentar lagi pihaknya akan membuka layanan untuk pelunasan biaya haji 2024.
Biaya Ibadah Haji yang Dibayar Jemaah Rp 56,04 Juta, Pelunasan Dibuka 9 Januari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Berkaitan dengan hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebentar lagi pihaknya akan membuka layanan untuk pelunasan biaya haji 2024.