JAKARTA. Pemerintah akan memangkas biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang untuk usaha. Pemangkasan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya yang mereka lakukan untuk memperbaiki kemudahan berusaha.Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pemangkasan IMB gudang tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Tapi, dalam revisi peraturan tersebut, tidak semua gudang yang mendapatkan pemangkasan biaya IMB.Pemangkasan hanya akan dilakukan untuk gudang dengan luasan maksimal 1.500 meter persegi. Pemangkasan tersebut, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha mereka.
Biaya IMB gudang UMKM akan dipangkas
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang untuk usaha. Pemangkasan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya yang mereka lakukan untuk memperbaiki kemudahan berusaha.Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pemangkasan IMB gudang tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Tapi, dalam revisi peraturan tersebut, tidak semua gudang yang mendapatkan pemangkasan biaya IMB.Pemangkasan hanya akan dilakukan untuk gudang dengan luasan maksimal 1.500 meter persegi. Pemangkasan tersebut, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha mereka.