JAKARTA. Dalam penetapkan biaya interkoneksi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seharusnya mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholders industri telekomunikasi. Terutama yang berkaitan dengan komitmen operator saat mengajukan izin investasi, yakni pembangunan jaringan (modern licencing) di seluruh Tanah Air. Demikian diungkapkan Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joeseph Matheus Edward menanggapi silang pendapat tentang keputusan Kemkominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menurunkan biaya interkoneksi untuk panggilan lokal seluler dari sekitar Rp 250 menjadi Rp 204 per menit. Menurut Ian, dengan keluarnya Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 itu, Kemenkominfo menabrak prosedur, khususnya PP 52 tahun 2000 pasal 23. Pasal itu menyatakan, penetapan biaya interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.
Biaya interkoneksi harus disepakati bersama
JAKARTA. Dalam penetapkan biaya interkoneksi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seharusnya mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholders industri telekomunikasi. Terutama yang berkaitan dengan komitmen operator saat mengajukan izin investasi, yakni pembangunan jaringan (modern licencing) di seluruh Tanah Air. Demikian diungkapkan Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joeseph Matheus Edward menanggapi silang pendapat tentang keputusan Kemkominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menurunkan biaya interkoneksi untuk panggilan lokal seluler dari sekitar Rp 250 menjadi Rp 204 per menit. Menurut Ian, dengan keluarnya Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 itu, Kemenkominfo menabrak prosedur, khususnya PP 52 tahun 2000 pasal 23. Pasal itu menyatakan, penetapan biaya interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.