Biaya interkoneksi harus disepakati bersama



JAKARTA. Dalam penetapkan biaya interkoneksi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seharusnya mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholders industri telekomunikasi. Terutama yang berkaitan dengan komitmen operator saat mengajukan izin investasi, yakni pembangunan jaringan (modern licencing) di seluruh Tanah Air.

Demikian diungkapkan Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joeseph Matheus Edward menanggapi silang pendapat tentang keputusan Kemkominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menurunkan biaya interkoneksi untuk panggilan lokal seluler dari sekitar Rp 250 menjadi Rp 204 per menit.

Menurut Ian, dengan keluarnya Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 itu, Kemenkominfo menabrak prosedur, khususnya PP 52 tahun 2000 pasal 23. Pasal itu menyatakan, penetapan biaya interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.


Artinya, penetapan biaya interkoneksi harus transaparan dan menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) yang harus disepakati bersama oleh seluruh operator, tanpa terkecuali.

“Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama. Itu berarti, semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,” kata Ian dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Selain itu, lanjut Ian, dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah seharusnya juga memasukkan biaya pembangunan (capital expenditure/capex), unsur risiko, quality of service dan biaya operasional. Karena, penetapan biaya interkoneksi adalah demi keberlanjutan pembangunan jaringan dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi di seluruh nusantara.

“Kalau semua itu terpenuhi, pemerintah dan masyarakat juga akan menikmati hasil dari kondisi level of playing field yang sama. Yakni terpenuhinya pemerataan pembangunan jaringan agar layanan telekomunikasi menjadi lebih baik,” ujar Ian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan