JAKARTA. Aturan batas atas harga kliring maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi berimbas pada pendapatan komisi atau fee based income bank. Pasalnya biaya transaksi kliring turun 50%-200%, dari rata-rata biaya transaksi sebelumnya sebesar Rp 7.500-Rp 15.000 per transaksi. Apalagi Bank Indonesia (BI) juga tengah mengkaji pembentukan tarif batas atas untuk real-time gross settlement (RTGS) dari biaya saat ini sebesar Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk bilang, secara umum Bank Mandiri mendukung kebijakan BI tersebut, karena akan membuat bank semakin meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya yang ditanggung nasabah. "Dampak secara keseluruhan masih harus dikaji," ucapnya, kepada KONTAN, Selasa (16/6). Sebagai ilustrasi, penetapan biaya transaksi kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi akan mengurangi fee based income sebesar 50% dari biaya saat ini di Bank Mandiri sebesar Rp 10.000 yang dilakukan di cabang. Sedangkan, kalau secara online akan ada penurunan sekitar 30% dari biaya saat ini Rp 7.500. "Namun dampaknya kami perkirakan tidak terlalu besar karena kontribusi fee based dari kliring relatif kecil atau kurang dari 1% dari total fee based income Bank Mandiri," tambahnya. Budi Satria, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), mengatakan, kewajiban tarif batas atas maksimal sebesar Rp 5.000 itu baru akan berlaku berlaku mulai 1 Januari 2016. Dan penurunan biaya ini tidak signifikan bagi perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan pada fee based income. "Penurunan biaya juga belum tentu akan berdampak pada peningkatan transaksi kliring," kata Budi. Alasannya, karena kliring itu dasarnya adalah kebutuhan keuangan dari konsumen. Adapun, bank berpelat merah ini mencatat rata-rata transaksi kliring per 1 Juni 2016 mencapai 55.000 transaksi per hari, dan transaksi untuk RTGS mencapai 7.290 transaksi per hari. Darmadi Sutanto, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menuturkan, ada bank terkena dampak besar dan ada yang tidak. Tapi, semestinya tidak berdampak besar pada pendapat fee income karena rata-rata bank mematok biaya Rp 5.000 per transaksi untuk kliring. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Biaya kliring dipangkas, turunkan pendapatan bank
JAKARTA. Aturan batas atas harga kliring maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi berimbas pada pendapatan komisi atau fee based income bank. Pasalnya biaya transaksi kliring turun 50%-200%, dari rata-rata biaya transaksi sebelumnya sebesar Rp 7.500-Rp 15.000 per transaksi. Apalagi Bank Indonesia (BI) juga tengah mengkaji pembentukan tarif batas atas untuk real-time gross settlement (RTGS) dari biaya saat ini sebesar Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk bilang, secara umum Bank Mandiri mendukung kebijakan BI tersebut, karena akan membuat bank semakin meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya yang ditanggung nasabah. "Dampak secara keseluruhan masih harus dikaji," ucapnya, kepada KONTAN, Selasa (16/6). Sebagai ilustrasi, penetapan biaya transaksi kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi akan mengurangi fee based income sebesar 50% dari biaya saat ini di Bank Mandiri sebesar Rp 10.000 yang dilakukan di cabang. Sedangkan, kalau secara online akan ada penurunan sekitar 30% dari biaya saat ini Rp 7.500. "Namun dampaknya kami perkirakan tidak terlalu besar karena kontribusi fee based dari kliring relatif kecil atau kurang dari 1% dari total fee based income Bank Mandiri," tambahnya. Budi Satria, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), mengatakan, kewajiban tarif batas atas maksimal sebesar Rp 5.000 itu baru akan berlaku berlaku mulai 1 Januari 2016. Dan penurunan biaya ini tidak signifikan bagi perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan pada fee based income. "Penurunan biaya juga belum tentu akan berdampak pada peningkatan transaksi kliring," kata Budi. Alasannya, karena kliring itu dasarnya adalah kebutuhan keuangan dari konsumen. Adapun, bank berpelat merah ini mencatat rata-rata transaksi kliring per 1 Juni 2016 mencapai 55.000 transaksi per hari, dan transaksi untuk RTGS mencapai 7.290 transaksi per hari. Darmadi Sutanto, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menuturkan, ada bank terkena dampak besar dan ada yang tidak. Tapi, semestinya tidak berdampak besar pada pendapat fee income karena rata-rata bank mematok biaya Rp 5.000 per transaksi untuk kliring. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News