KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara bertahap berpotensi menimbulkan biaya kompensasi atas kontrak yang masih berlangsung. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kontrak-kontrak pembangkit listrik secara umum bersifat jangka panjang. Rencana early retirement untuk PLTU tentunya bakal berdampak pada kontrak pembangkit yang ada. "Makanya kita harus berhati-hati, kalau kita katakan dilakukan early retirement, dihentikan lebih cepat dari masa kontrak yang ada maka harus ada kompensasi," kata Suahasil dalam Webinar Kompas Talks Bersama PLN, Kamis (21/10).
Biaya kompensasi dari rencana PLN memensiunkan PLTU bakal ikut ditanggung APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara bertahap berpotensi menimbulkan biaya kompensasi atas kontrak yang masih berlangsung. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kontrak-kontrak pembangkit listrik secara umum bersifat jangka panjang. Rencana early retirement untuk PLTU tentunya bakal berdampak pada kontrak pembangkit yang ada. "Makanya kita harus berhati-hati, kalau kita katakan dilakukan early retirement, dihentikan lebih cepat dari masa kontrak yang ada maka harus ada kompensasi," kata Suahasil dalam Webinar Kompas Talks Bersama PLN, Kamis (21/10).