Biaya layanan tes PCR turun, begini tanggapan Medikaloka Hermina (HEAL)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Aristo Sungkono Setiawidjaja, Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) mengungkapkan turunnya harga layanan PCR akan berdampak pada segi komersial. Namun, HEAL optimistis bahwa dengan harga layanan yang lebih terjangkau, volume pemeriksaan akan naik dan biaya per test bisa diturunkan. 

Baca Juga: Gakeslab: Biaya tes PCR turun akan berdampak pada rumah sakit dan laboratorium

"Kami mengkaji ulang biaya kami agar dapat tetap men-cover biaya test PCR meskipun dengan pendapatan per-tes yang lebih rendah," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/8). 

Adapun secara operasional, Aristo memaparkan, biaya layanan PCR mencakup biaya reagen, bahan media habis pakai, staf analis, dan jasa dokter pathologi. "Biaya investasi awal di muka juga cukup besar," kata Aristo. 

Aristo menegaskan, untuk mengelola tantangan ini HEAL akan melakukan efisiensi dan memanfaatkan skala ekonomi. 

Selanjutnya: Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal di masa PPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi