KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang menurunkan harga layanan tes pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari yang sebelumnya Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk wilayah lainnya akan berdampak banyak terhadap kinerja rumah sakit dan laboratorium. Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan, jika seseorang memeriksa diri untuk tes PCR, yang harus dibayarkan adalah layanannya bukan hanya alat tes-nya saja. Jika merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga layanan tes PCR menimbang komponen jasa pelayanan, komponen bahan bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya.
Biaya layanan tes PCR turun, ini kata asosiasi alat kesehatan dan laboratorium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang menurunkan harga layanan tes pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari yang sebelumnya Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk wilayah lainnya akan berdampak banyak terhadap kinerja rumah sakit dan laboratorium. Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan, jika seseorang memeriksa diri untuk tes PCR, yang harus dibayarkan adalah layanannya bukan hanya alat tes-nya saja. Jika merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga layanan tes PCR menimbang komponen jasa pelayanan, komponen bahan bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya.