KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Aristo Sungkono Setiawidjaja, Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) mengungkapkan turunnya harga layanan PCR akan berdampak pada segi komersial. Namun, HEAL optimistis bahwa dengan harga layanan yang lebih terjangkau, volume pemeriksaan akan naik dan biaya per test bisa diturunkan.
Biaya layanan tes PCR turun, ini respons Medikaloka Hermina (HEAL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Aristo Sungkono Setiawidjaja, Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) mengungkapkan turunnya harga layanan PCR akan berdampak pada segi komersial. Namun, HEAL optimistis bahwa dengan harga layanan yang lebih terjangkau, volume pemeriksaan akan naik dan biaya per test bisa diturunkan.