JAKARTA. Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara atau passenger service charge (PSC). "Sementara masih Rp 30.000. Kita pakai tarif yang lama," kata General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013). Iwan berharap ada kenaikan tarif pasca dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen.
Biaya masuk ke bandara Halim masih Rp 30 ribu
JAKARTA. Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara atau passenger service charge (PSC). "Sementara masih Rp 30.000. Kita pakai tarif yang lama," kata General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013). Iwan berharap ada kenaikan tarif pasca dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen.