KONTAN.CO.ID - Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan jika ingin menikah terutama di Kantor Urusan Agama atau KUA. Agar sah secara agama dan negara, masyarakat wajib mencatatkan pernikahannya ke KUA. Untuk mengajukan atau mendaftarkan pernikahan, Anda wajib membawa beberapa dokumen ketika akan mendaftarkan pernikahan Anda ke KUA.
Biaya dan syarat nikah di KUA 2024
Melansir situs Kementerian Agama, biaya pernikahan di KUA dan di luar KUA berbeda. Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di KUA. Jika Anda akan melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Selain biaya, berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan ketika mau mendaftar pernikahan ke KUA. 1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa) 2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai 3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) 4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) 5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami