KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Dus, pelanggan tidak perlu membayar lagi PPN atas konsumsi air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pertanggal 7 April 2021. Lebih lanjut, PP 58/2021 menyebutkan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN.
Biaya pemasangan dan biaya beban tetap air bersih bebas PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Dus, pelanggan tidak perlu membayar lagi PPN atas konsumsi air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pertanggal 7 April 2021. Lebih lanjut, PP 58/2021 menyebutkan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN.