Biaya pemasangan dan biaya beban tetap air bersih bebas PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Dus, pelanggan tidak perlu membayar lagi PPN atas konsumsi air bersih.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pertanggal 7 April 2021.

Lebih lanjut, PP 58/2021 menyebutkan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN.


Sebetulnya di PP 40/2015 yang berlaku sejak 23 Juni 2015 sudah mengatur soal ini. Namun, beleid lama itu hanya mengisyaraktkan penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan PPN berupa air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum. 

Baca Juga: Proyek SPAM Umbulan Rp 2 triliun rampung, Jokowi minta tersambung ke masyarakat

Nah, Pasal 3 PP 58/2021 menegaskan klausul air bersih tersebut termasuk biaya sambung/biaya pasang dan biaya beban tetap air bersih.

Biaya sambung/biaya pasan air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagih pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instansi air milik pelanggan.

Sementara biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagih pengusaha kepada pelanggan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.

Adapun PP 58/2021 masih mengatur bahwa pembebasan PPN air bersih sudah siap untuk diminum, tidak termasuk air minum kemasan.

“Untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum, termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih, perlu untuk diberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” seperti dikutip pada bagian Umum PP 58/2021.

Selanjutnya: Prospek menjanjikan, bisnis penyediaan air masih diminati oleh emiten-emiten ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat