KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk memastikan bahwa pertanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang ditanggung penuh pemerintah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan KMKes 238-2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumahsakit yang Menyelenggaran Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keterangan tertulis manajemen RS Siloam yang diterima kontan.co.id, Senin (13/4) menyebut, sebagai Pandemi, hampir semua perusahaan asuransi tidak menanggung perawatan Covid-19, meski ada berapa yang menangung. Hanya saja, merujuk KMMes 238/2020, pemerintah RI sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan Covid-19. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes atas biaya perawatan pasien Covid-19.
Biaya pasien corona dan ODP di RS Siloam ditanggung negara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk memastikan bahwa pertanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang ditanggung penuh pemerintah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan KMKes 238-2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumahsakit yang Menyelenggaran Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keterangan tertulis manajemen RS Siloam yang diterima kontan.co.id, Senin (13/4) menyebut, sebagai Pandemi, hampir semua perusahaan asuransi tidak menanggung perawatan Covid-19, meski ada berapa yang menangung. Hanya saja, merujuk KMMes 238/2020, pemerintah RI sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan Covid-19. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes atas biaya perawatan pasien Covid-19.