KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk memastikan bahwa pertanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang ditanggung penuh pemerintah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan KMKes 238-2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumahsakit yang Menyelenggaran Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keterangan tertulis manajemen RS Siloam yang diterima kontan.co.id, Senin (13/4) menyebut, sebagai Pandemi, hampir semua perusahaan asuransi tidak menanggung perawatan Covid-19, meski ada berapa yang menangung. Hanya saja, merujuk KMMes 238/2020, pemerintah RI sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan Covid-19. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes atas biaya perawatan pasien Covid-19.
“Walaupun dana yang ditanggung pemerintah berdasarkan KMK tidak cukup untuk menutup biaya aktual perawatan pasien Covid-19 yang ditanggung RS swasta, Siloam tetap memberikan pelayanann Covid-19 berdasarkan aturan Menteri Kesehatan dan Menkeu,” ujar Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati. Siloam termasuk rumah sakit (RS) swasta yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah. Namun, Siloam telah memutuskan untuk mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 berdasarkan KMK. Lebih lanjut, Danang menjelaskan, pasien Covid-19 dan PDP yang masuk dirawat RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan KMK walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi selurah biaya. Saat ini Siloam telah mengoperasikan dua RS rujukan khusus pasien Covid-19, dan sudah siap menerima pasien Covid-19 dan pasien dalam pemantauan (PDP). Pertama adalah RS Siloam Kelapa Dua di sebelah timur Lippo Village, Tangerang, dengan kapasitas 214 tempat tidur untuk perawatan dan 21 tempat tidur di intensive care unit (ICU). Kedua, RS Siloam Mampang, Jakarta Selatan, dengan kapasitas 415 tempat tidur plus 18 tempat tidur ICU. Berdasarkan KMKes, aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020 dalam lampirannya menjelaskan detail layanan yang ditanggung negara, mulai dari jenis perawatan, rawat inap, peralatan, sampai pengurusan jenazah hingga peti mati juga disediakan dan ditanggung negara. Pun dengan surat Menkeu kepada Menteri Kesehatan tertanggal 6 April 2020 S-275/MK.02/2020 untuk satuan biaya bagi pasien Covid di rumah sakit yang bisa ditagihkan ke dalam APBN.