Biaya Pasien Covid Tak Ditanggung Pemerintah, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Regulasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai besok, Jumat (1/9) klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak bisa lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. 

Akan tetapi biaya perawatan akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Selain itu pembiayaan pasien Covid-19 dapat dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September mendatang. 


Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menyampaikan, pihaknya siap menjalankan segala regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk dalam hal penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: BPJS Watch: Perlu Ada Masa Transisi Pembiayaan Covid-19 hingga Akhir Tahun

"Pada prinsipnya, sebagai badan penyelenggara Program JKN, kami siap menjalankan segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ardi kepada Kontan.co.id, Kamis (31/8). 

Ia menjelaskan, mengenai kasus Covid-19 pada Peserta JKN, dengan regulasi turunan dari Perpres yaitu Permenkes 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 dinyatakan bahwa kasus Covid-19 yang dibiayai oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah untuk kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit sampai 31 Agustus 2023. 

Sedangkan, untuk Peserta JKN aktif yang menderita Covid-19 yang dirawat di Fasilitas Kerja Sama BPJS Kesehatan setelah 31 Agustus 2023, akan menjadi jaminan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Ia mengatakan, dengan dijaminnya pembiayaan pasien Covid-19 menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dalam skema Program JKN, tentu akan ada perubahan proyeksi pengeluaran biaya pelayanan kesehatan ke depannya.

Oleh karenanya, ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Pertama dari sisi pembiayaannya. Hal tersebut mengingat seluruh pendanaan Program JKN merupakan dana amanat yang bersumber dari iuran peserta JKN. 

Kemudian dari sisi pelayanan, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi, baik kepada peserta maupun kepada petugas fasilitas kesehatan. Hal tersebut agar proses penjaminan Covid-19 bagi pasien BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan lancar.

"BPJS Kesehatan akan membayar sesuai tarif dan paket manfaat yang sudah ditetapkan pemerintah ke fasilitas kesehatan," jelas Ardi.

Sampai dengan 31 Juli 2023,  BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya kapitasi sebesar Rp 9,8 triliun dengan jumlah kunjungan sakit sebanyak 134,2 juta dan 130 juta kunjungan sehat di FKTP. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan biaya sebanyak Rp 65,3 triliun  untuk penjaminan rawat jalan sebanyak 66,6 juta kasus dan 8,4 juta kasus rawat inap di FKRTL. Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah mengucurkan biaya nonkapitasi di FKTP sebesar Rp 1,6 triliun dan biaya Non INA-CBGs sebesar Rp 2,3 triliun. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perawatan pasien Covid-19 mulai 1 September 2023 akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun pasien yang ditanggung ialah mereka yang telah menjadi peserta dari program jaminan kesehatan nasional (JKN). 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 10 Triliun untuk Biaya Penyakit Pernapasan di 2022

Kamis (31/8) adalah batas pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang bisa diklaim ke Kementerian Kesehatan. 

Ia menjelaskan, dari Januari hingga Juli 2023 terdapat penurunan pasien Covid-19 yang perawatannya di klaim ke pemerintah. Total ada 65.952 kasus Covid-19 di rumah sakit yang diklaim perawatannya ke Kemkes. 

"Tren Januari - Juli 2023 sangat turun hanya ada 65.952 kasus. Sedangkan, Januari - Desember 2022 ada 602.963 kasus," kata Nadia.

Untuk realisasi klain rumah sakit bagi pelayanan pasien Covid-19 di Kemkes hingga Juli baru 77% dari total kasus yang diajukan. 

"Kalau realisasi klaim 2023 sudah 77%. Nilainya Rp 677 miliar. Pasien  yang dirawat macam-macam (gejala) sangat luas mulai dari perawatan di ruang biasa sampai ICU," kata Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi