KONTAN.CO.ID - Jakarta. Biaya memiliki angka cantik untuk pelat nomor kendaraan lebih mahal dibandingkan yang biasa. Namun, apakah biaya nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang cantik juga mempengaruhi pajak tahunan? Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan tarif pasang plat nomor cantik untuk kendaraan memang lebih mahal, tapi bukan pada pajak tahunan. “Ada biaya tambahan saat pengajuan atau perpanjangan pelat nomor pilihan atau cantik, misal satu digit dan sejenisnya, ini berlaku setiap 5 tahun, tapi PKB-nya sama,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini. Masyarakat setiap tahun wajib membayar PKB dan SWDKLLJ dengan angka tetap sama, ditentukan dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tidak dipengaruhi oleh nomor polisi cantik atau biasa. Yang membedakan adalah biaya resmi NRKB pilihan yang diatur oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.