KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang sedang bepergian ke luar negeri perlu mengetahui tarif terbaru pembuatan paspor tahun 2024. Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Kebijakan ini tentunya dianbil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor.
Biaya terbaru pembuatan paspor
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000. Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun. Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan.- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000