KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Pemerintah resmi merilis biaya pembuatan paspor terbaru. Tarif baru penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dikutip dari KompasTV, peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober lalu.
- Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.