KONTAN.CO.ID - Bagi Anda yang inin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru atau melakukan perpanjangan SIM tahun 2025, Anda perlu mengetahui tarif terbarunya. SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Untuk membuat SIM, Anda perlu mengeluarkan biaya tertentu agar bisa mendapatkan dokumen ini.
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM
SIM A- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 120.000/penerbitan
- Perpanjangan: Rp 80.000
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 100.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 75.000
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 50.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 30.000
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 50.000/pernerbitan
- Syarat usia: 18 tahun
- Pembuatan baru: Rp 100.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 75.000
- Syarat usia: 19 tahun
- Pembuatan baru: Rp 100.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 75.000
- Syarat usia: 20 tahun
- Pembuatan baru: Rp 120.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 80.000
- Syarat usia: 21 tahun
- Pembuatan baru: Rp 120.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 80.000
- Pembuatan baru: Rp 250.000/pernerbitan