KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Dan ternyata, biaya pemulasaraan jenazah cukup mahal. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.
Biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 ternyata tidak murah, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Dan ternyata, biaya pemulasaraan jenazah cukup mahal. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.