KONTAN.CO.ID - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Melansir dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini mencakup pembiayaan penuh perkuliahan selama masa perkuliahan, sehingga penerima tidak terbebani biaya yang biasanya menjadi penghalang melanjutkan pendidikan. Dengan dukungan ini, diharapkan mahasiswa penerima dapat fokus belajar dan mengembangkan potensi tanpa kendala finansial.
Komponen Pembiayaan KIP Kuliah 2025
Berdasarkan Buku Panduan KIP Kuliah 2025 pembiayaan KIP Kuliah mencakup dua komponen utama: Biaya pendidikan, dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai ketentuan program studi. Bantuan biaya hidup, diberikan kepada mahasiswa penerima untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Besaran biaya pendidikan yang ditanggung KIP Kuliah disesuaikan dengan akreditasi program studi dan ketentuan perguruan tinggi:- Akreditasi Unggul/A atau program internasional: maksimal Rp 8.000.000 per semester.
- Program studi kedokteran: maksimal Rp 12.000.000 per semester.
- Akreditasi B (Baik Sekali): maksimal Rp 4.000.000 per semester.
- Akreditasi C (Baik): maksimal Rp 2.400.000 per semester.
- Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan
- S1/D4: hingga 8 semester
- D3: hingga 6 semester
- D2: hingga 4 semester
- D1: hingga 2 semester
- Program profesi (dokter, dokter gigi, dokter hewan): hingga 4 semester
- Profesi ners, apoteker, bidan, guru: hingga 2 semester