JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong sepakat untuk melanjutkan perundingan membahas upaya-upaya untuk penurunan biaya penempatan (cost structure) bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Selain itu, kedua negara juga sepakat meningkatkan kualitas perlindungan TKI dengan melalui pengawasan, monitoring dan penindakan terhadap agensi pekerja migran dari kedua negara untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, termasuk pungutan tambahan (over charging) yang terlalu membebani TKI. “Kita menyambut baik hasil pertemuan bilateral yang menyepakati adanya perundingan lanjutan untuk menekan biaya-biaya penempatan TKI di Hong Kong. Intinya kedua negara ingin agar kualitas perlindungan dan kesejahteraan TKI meningkat,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan persnya, Rabu (26/8).
Biaya penempatan TKI di Hong Kong diturunkan
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong sepakat untuk melanjutkan perundingan membahas upaya-upaya untuk penurunan biaya penempatan (cost structure) bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Selain itu, kedua negara juga sepakat meningkatkan kualitas perlindungan TKI dengan melalui pengawasan, monitoring dan penindakan terhadap agensi pekerja migran dari kedua negara untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, termasuk pungutan tambahan (over charging) yang terlalu membebani TKI. “Kita menyambut baik hasil pertemuan bilateral yang menyepakati adanya perundingan lanjutan untuk menekan biaya-biaya penempatan TKI di Hong Kong. Intinya kedua negara ingin agar kualitas perlindungan dan kesejahteraan TKI meningkat,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan persnya, Rabu (26/8).